Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono, saat tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/02) pagi. (Foto/Surya/Fatkul Alamy)

Surabaya pojokpitu.com, Tim pengacara Dahlan Iskan berupaya membuktikan saat salah satu dari dua orang saksi yang hadir, yaitu saksi Sudarmadi mantan Lurah Kenayan Tulungagung, memberikan keterangan soal keberadaan pabrik keramik, sekaligus aset PT PWU waktu itu.

Dalam keterangannya, Sudarmadji memang tidak terlalu banyak mengetahui. Hanya saja, ia sempat mengatakan pernah ada pabrik di wilayah Kenayan Tulungagung dan kemudian dilepas karena bangkrut. 

Dari kesaksian tersebut, tim pengacara Dahlan Iskan menyimpulkan dengan temuan bukti baru ini, soal Perda nomer 4 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Kota, yang mengatur atas keberadaan pabrik di kawasan Kenayan. 


Dengan bukti ini, Agus Dwi Warsono, salah satu kuasa hukum Dahlan menyatakan, alasan PT. Panca Wira Usaha menjual aset BUMD yang terletak di Tulungagung. Namun disayangkan Agus Dwi bahwa bukti tersebut tidak dimasukkan dalam pertimbangan sidang. 


Dijelaskan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 2 tahun 1988 dan diperbarui dalam Perda nomor 4 tahun 1997 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota. Objek pabrik keramik yang terletak di Kelurahan Kenayan Tulungagung itu sudah masuk dalam tata ruang wilayah yang dilarang. 
Selain itu, dari apa yang telah dikonsultasikan PT PWU dengan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo saat itu, pelepasan aset ini juga telah diijinkan.(end)