SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/2/2018).

Terdakwa Eddy Rumpoko yang mengenakan baju batik lengan panjang warna cokelat didakwa menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Jaksa dari KPK, Iskandar Marwanto SH yang membacakan dakwaan setebal 25 halaman menjerat Eddy Rumpoko Pasal 11, UU RI nonor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1, juncto pasal 64 ayat 1.

“Sebagai gantinya terdakwa akan memberi proyek atau paket pekerjaan dari Pemkot Batu,” kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan.

Pascapemberian mobil mewah itu, Filiphus yang divonis 2 tahun penjara dalam perkara yang sama memenangkan tender di Pemkot Batu. Melalui perusahaannya, PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, memenangkan lelang 7 proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.

Pada 2017, Filiphus kembali memenangkan proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin serta pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar, pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atribut senilai Rp 1,44 miliar.

Ketika proyek pengadaan meubelair berlangsung, terdakwa melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan, minta fee 10 persen. Sementara itu Edi Setiawan menerima 2 persen.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa KPK, Eddy Rumpoko tidak banyak berkomentar.

“Mohon doa restunya,” kata Eddy singkat.

Kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono SH, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Kami akan langsung ke pembuktian saja, untuk membuktikan kebenaran dakwaan yang disampaikan jaksa KPK,” tuturnya.

Terdakwa Eddy Rumpoko ditangkap KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017 lalu. Ia diduga menerima uang pemberian pengusaha sebesar Rp 200 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.

Dalam kasus ini, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap turut ditangkap.

Edi Setyawan diduga juga menerima suap dari pengusaha Filiphus Djap sebesar Rp 100 juta. Dugaan suap itu disebut fee dari proyek yang diterima Filiphus Djap.

Penulis: Anas Miftakhudin
Editor: eko darmoko